Kompetensi juru sembelih halal menjadi bagian penting dalam memperkuat kepatuhan, menjaga kepercayaan konsumen, dan meningkatkan daya saing usaha penyembelihan.
BOGOR, LSPMUI — Kehalalan produk daging dimulai dari proses penyembelihan. Sebelum sampai ke pasar, restoran, maupun meja makan keluarga, terdapat tanggung jawab besar yang dijalankan oleh rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU). Setiap tahapan membutuhkan tenaga kerja yang terampil, memahami ketentuan halal, serta mampu menjalankan prosedur secara konsisten.
Terbitnya Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 160 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Jaminan Produk Halal pada Penyembelihan Hewan Ruminansia dan Unggas menjadi acuan penting bagi pelaku usaha. Regulasi yang ditetapkan pada 19 Mei 2026 tersebut memperkuat perhatian terhadap penyelenggaraan penyembelihan halal yang terstandar dan dapat dipertanggungjawabkan. Sumber: JDIH BPJPH
Urgensi pembenahan semakin terasa menjelang Wajib Halal Oktober 2026. Bagi usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan berakhir pada 17 Oktober 2026. Adapun untuk usaha menengah dan besar pada kategori tersebut, masa penahapannya telah berakhir pada Oktober 2024. Perbedaan ini perlu dipahami agar setiap pelaku usaha memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan. Sumber: BPJPH
Salah satu langkah yang dapat ditempuh pengelola RPH/RPU adalah memperkuat kompetensi juru sembelih melalui sertifikasi profesi. Uji kompetensi memberikan ruang bagi tenaga kerja untuk membuktikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja berdasarkan standar yang digunakan dalam skema sertifikasi.
Sertifikasi kompetensi juru sembelih halal tersedia melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pelaku usaha perlu memastikan bahwa LSP yang dipilih memiliki lisensi aktif dan ruang lingkup sertifikasi yang sesuai. Informasi tersebut dapat diperiksa melalui direktori resmi BNSP, yang antara lain memuat LSP Kesehatan Hewan dengan skema Juru Sembelih Halal.
Bagi dunia usaha, investasi pada kompetensi tenaga kerja memiliki manfaat yang nyata. Petugas yang memahami standar dapat membantu menjaga konsistensi pekerjaan, mengenali potensi ketidaksesuaian, serta mendukung pelaksanaan prosedur operasional. Kemampuan tersebut semakin penting ketika volume penyembelihan meningkat dan pengelola dituntut mempertahankan mutu proses.
Dari sisi pemasaran, tenaga kerja bersertifikat kompetensi dapat memperkuat kredibilitas RPH/RPU di hadapan calon mitra. Distributor, industri pengolahan pangan, usaha kuliner, dan jaringan ritel membutuhkan pemasok yang dapat menunjukkan pengelolaan usaha secara profesional. Bukti kompetensi personel, bersama sertifikat halal dan penerapan sistem yang baik, dapat menjadi nilai tambah dalam membangun hubungan bisnis.
Penguatan sumber daya manusia juga mendukung upaya menjaga kepatuhan. Meski demikian, sertifikat kompetensi personel tidak menggantikan sertifikat halal produk atau jasa. Pengelola tetap perlu memenuhi persyaratan fasilitas, prosedur, dokumentasi, dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan dibangun melalui keterpaduan seluruh unsur tersebut.
Bagi konsumen Muslim, kesungguhan menjaga proses penyembelihan merupakan bagian dari amanah. Kepercayaan tumbuh ketika pelaku usaha mampu menunjukkan bahwa komitmen halal diterapkan dalam kegiatan sehari-hari dan dijaga secara berkelanjutan.
Untuk mendukung kebutuhan tersebut, kami menyediakan layanan uji kompetensi juru sembelih halal melalui LSP berlisensi BNSP. Layanan ini membantu pelaku usaha mempersiapkan tenaga kerja untuk mengikuti asesmen dan memperoleh pengakuan kompetensi sesuai hasil penilaian.
Segera daftarkan juru sembelih halal Anda. Jadikan penguatan kompetensi sebagai langkah nyata untuk mendukung penerapan Kepkaban No. 160 Tahun 2026, membangun operasional yang profesional, dan meningkatkan daya saing RPH/RPU dalam rantai pasok halal nasional.
Mia Maesaroh









