BOGOR, LSPMUI — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperketat standar penyembelihan hewan melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 160 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, pelaku usaha penyembelihan hewan ruminansia dan unggas diwajibkan mempekerjakan juru sembelih halal yang telah mengikuti pelatihan atau memiliki sertifikat kompetensi.
Ketentuan itu diberlakukan untuk menjaga kehalalan dan higienitas produk daging sejak proses penyembelihan hingga sampai ke konsumen.
Bagi pelaku usaha skala menengah, besar, dan luar negeri, sedikitnya harus tersedia dua juru sembelih halal. Keduanya wajib memiliki sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dari lembaga yang diakui BPJPH.
Sementara itu, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) wajib mempekerjakan sedikitnya satu juru sembelih halal. Juru sembelih tersebut harus memiliki sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi berbasis SKKNI yang diterbitkan oleh lembaga yang diakui BPJPH.
Pemenuhan ketentuan tersebut menjadi bagian dari persyaratan operasional Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU). Kebijakan ini juga menjadi salah satu langkah persiapan menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Untuk membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan tersebut, tersedia layanan uji kompetensi juru sembelih halal melalui lembaga berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan diakui BPJPH.
Pelaku usaha diimbau segera memastikan juru sembelih yang dipekerjakan telah memenuhi persyaratan kompetensi dan sertifikasi sesuai dengan skala usahanya.
Mia Maesaroh









