Skip to main content Scroll Top

Lihat SOP

Welcome to the company

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai SOP Alur Pelaksanaan Sertifikasi pada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) MUI, berdasarkan urutan langkah pada diagram:

Fase Persiapan dan Pendaftaran oleh Asesi (Peserta)

1. Registrasi Akun (Aktor: Asesi)
Langkah pertama bagi calon peserta sertifikasi (Asesi) adalah membuat akun pendaftaran pada sistem yang disediakan oleh LSP MUI. Proses ini umumnya meliputi pengisian data diri dasar seperti nama, email, dan kata sandi untuk mendapatkan akses ke portal sertifikasi.

2. Mengajukan Form APL.01 & APL.02, Serta Melampirkan Bukti (Aktor: Asesi)
Setelah memiliki akun, Asesi harus melengkapi dua formulir utama:

  • Form APL.01 (Permohonan Sertifikasi): Berisi data pribadi lengkap, data pekerjaan, dan pemilihan skema sertifikasi yang dituju.
  • Form APL.02 (Asesmen Mandiri): Asesi melakukan penilaian terhadap diri sendiri berdasarkan unitunit kompetensi yang ada pada skema.
  • Melampirkan Bukti: Asesi mengunggah dokumen pendukung atau portofolio (seperti KTP, ijazah, sertifikat pelatihan, surat keterangan kerja, dll.) yang membuktikan bahwa mereka memenuhi persyaratan dasar skema sertifikasi tersebut
Fase Verifikasi dan Persiapan oleh LSP

3. Verifikasi Permohonan Form APL.01 (Aktor: LSP)
Pihak LSP (biasanya bagian administrasi) akan memverifikasi dokumen APL.01 beserta lampiran buktinya. Tujuannya adalah memastikan bahwa Asesi benarbenar memenuhi persyaratan dasar (persyaratan pendaftaran) untuk mengikuti skema sertifikasi yang dipilih.

4. Verifikasi TUK (Aktor: LSP)
LSP melakukan verifikasi terhadap Tempat Uji Kompetensi (TUK). Langkah ini memastikan bahwa lokasi, peralatan, dan fasilitas yang akan digunakan untuk ujian (baik itu di tempat kerja, di lembaga pelatihan, atau TUK mandiri) sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh skema.

5. Menunjuk Asesor Kompetensi (Aktor: LSP)
Setelah Asesi dan TUK dinyatakan diverifikasi dan layak, LSP akan menugaskan Asesor Kompetensi yang memiliki lisensi dan keahlian sesuai dengan skema sertifikasi yang diambil oleh Asesi.

Fase Pelaksanaan Uji Kompetensi

6. Pra Asesmen (Aktor: Asesor & Asesi)
Asesor yang telah ditunjuk akan bertemu dengan Asesi (bisa secara tatap muka atau daring). Dalam tahap ini, Asesor akan:

  • Memverifikasi Form APL.02 dan portofolio Asesi.
  • Menjelaskan metode ujian yang akan digunakan (misal: tes tulis, wawancara, observasi demonstrasi).
  • Menyepakati jadwal, aturan, dan penyesuaian wajar jika diperlukan.

7. Proses Asesmen (Aktor: Asesor & Asesi)
Ini adalah inti dari kegiatan sertifikasi. Asesi mengikuti ujian sesuai dengan metode yang telah disepakati pada tahap Pra Asesmen. Asesor akan mengumpulkan buktibukti yang sah, terkini, dan memadai untuk menilai apakah Asesi tersebut “Kompeten” (K) atau “Belum Kompeten” (BK).

Fase Keputusan dan Penerbitan

8. Pleno Hasil Sertifikasi (Aktor: LSP)
Hasil penilaian dari Asesor bersifat rekomendasi. Oleh karena itu, LSP akan mengadakan rapat pleno yang melibatkan komite teknis untuk mereview proses ujian dan rekomendasi dari Asesor. Pleno inilah yang mengambil keputusan akhir dan mengesahkan status kompetensi Asesi.

9. Menerbitkan Sertifikat (Aktor: LSP)
Jika pada rapat pleno Asesi diputuskan telah memenuhi seluruh persyaratan dan dinyatakan Kompeten, maka LSP MUI akan mencetak dan menerbitkan Sertifikat Kompetensi. Sertifikat ini menjadi bukti formal bahwa Asesi memiliki keahlian yang diakui sesuai dengan standar yang berlaku.